Menteri HAM Mendorong RUU MHA, Perkuat Pembangunan Ekonomi...

Menteri HAM Mendorong RUU MHA, Perkuat Pembangunan Ekonomi...

Menteri HAM Mendorong RUU MHA Dapat Memperkuat Pembangunan Ekonomi & Penghormatan/Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Di Aras Lokal

𝐑𝐔𝐔 𝐌𝐇𝐀

Ditengah gencarnya program pembangunan Indonesia  menuju Swasembada Pangan dan Energi oleh Presiden Prabowo. Menteri HAM mendorong RUU MHA  untuk segera di sahkan. RUU MHA yang di gagas oleh  AMAN, hasil brain storming stake holder adat  (termasuk MRP 2009) bahwa urgensi RUU MHA adalah pemenuhan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam kerangka hukum nasional sejalan dengan Pasal 18b UUD45 Negara menghormati dan mengakui keberadaan masyarakat adat.
Saya kira, konsensus mendorong RUU MHA adalah bentuk penghormatan eksistensi masyarakat adat sebagaimnna Pasal 1 Ketentuan Umum RUU MHA angka 1. MHA adalah sekelompok orang yang hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu, memiliki asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, identitas budaya, hukum adat, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum dan angka 8 Lembaga Adat adalah perangkat yang berwenang mengatur, mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berdasarkan pada adat istiadat dan Hukum Adat, yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah Masyarakat Adat. Definisi keduanya related dengan eksistensi masyarakat adat di Papua

𝐏𝐞𝐫𝐞𝐤𝐨𝐧𝐨𝐦𝐢𝐚𝐧 & 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐡𝐨𝐫𝐦𝐚𝐭𝐚𝐧/𝐏𝐞𝐫𝐥𝐢𝐧𝐝𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐇𝐚𝐤-𝐇𝐚𝐤 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐀𝐝𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐊𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚 𝐔𝐔 𝟐𝟏/𝟐𝟎𝟎𝟏 𝐎𝐭𝐬𝐮𝐬

Definisi Lembaga Adat dan Masyarakat adat diatas menjadi sangat penting untuk mengarahkan setiap kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pembangunan atau kegiatan perekonomian wajib memperhatikan perlindungan hak hak Masyarakat Adat dengan berpedoman pada UU 21/2001 Pasal 38 bahwa Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat dan Pasal 42 ayat (2) Penanam modal yang melakukan investasi di wilayah Provinsi Papua harus mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat setempat yang secara tehnis pelaksanaan mengacu pada pada pasal 43 ayat (1) Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat, ayat (2) Hak-hak masyarakat adat tersebut pada ayat (1) meliputi hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan dan ayat (3) 𝑃𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛 ℎ𝑎𝑘 𝑢𝑙𝑎𝑦𝑎𝑡, 𝑠𝑒𝑝𝑎𝑛𝑗𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑒𝑛𝑢𝑟𝑢𝑡 𝑘𝑒𝑛𝑦𝑎𝑡𝑎𝑎𝑛𝑛𝑦𝑎 𝑚𝑎𝑠𝑖ℎ 𝑎𝑑𝑎, 𝑑𝑖𝑙𝑎𝑘𝑢𝑘𝑎𝑛 𝑜𝑙𝑒ℎ 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑢𝑎𝑠𝑎 𝑎𝑑𝑎𝑡 𝑚𝑎𝑠𝑦𝑎𝑟𝑎𝑘𝑎𝑡 ℎ𝑢𝑘𝑢𝑚 𝑎𝑑𝑎𝑡 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑏𝑒𝑟𝑠𝑎𝑛𝑔𝑘𝑢𝑡𝑎𝑛 𝑚𝑒𝑛𝑢𝑟𝑢𝑡 𝑘𝑒𝑡𝑒𝑛𝑡𝑢𝑎𝑛 ℎ𝑢𝑘𝑢𝑚 𝑎𝑑𝑎𝑡 𝑠𝑒𝑡𝑒𝑚𝑝𝑎𝑡

Saya kira, ini menjadi benchmark dalam penerapan pembangunan ekonomi (investasi) oleh Pemda di aras lokal.

𝐑𝐉𝐅 𝐅𝐨𝐮𝐧𝐝𝐚𝐭𝐢𝐨𝐧 
𝐌𝐫. 𝐙𝐀𝐁
Tampilkan Komentar
Sembunyikan Komentar

0 Response to "Menteri HAM Mendorong RUU MHA, Perkuat Pembangunan Ekonomi..."

Post a Comment

Silah masukan Tanggapannya.....:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel